Advertisements

JAKARTA– Merujuk Peraturan Menteri Pertanian No.98 Tahun 2013 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan, telah mengatur pembangunan kebun sawit plasma (masyarakat) sedikitnya 20% dari luas lahan perkebunan yang di kelola perusahaan.

Dikatakan Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman, dalam beleid itu telah secara khusus menentukan cara dan aturan pembangunan kebun sawit plasma, dimana pertama, perusahaan perkebunan yang mengajukan izin usaha perkebunan untuk budidaya (IUP-B) atau IUP dengan luas 250 hektar atau lebih, wajib memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar dengan luasan paling sedikit 20% dari luas areal IUP-B atau IUP.

Kedua, kebun masyarakat yang difasilitasi pembangunannya berada di luar areal IUP-B atau IUP. Ketiga, pembangunan kebun plasma atau kebun masyarakat harus berada dalam wilayah sesuai IUP atau IUP-B yang diterbitkan dan berada di luar IUP atau IUP-B yang akan dijadikan HGU.

Keempat, kewajiban membangun kebun plasma tidak berlaku untuk perusahaan perkebunan yang memperoleh izin usaha perkebunan sebelum tanggal 28 Februari 2007 dan telah melakukan pola PIR-Bun, PIR-Trans, PIR KKPA atau pola kerjasama inti plasma lainnya. (T2)

Advertisements

Artikel Terkait Lainnya

JAKARTA – Manajer Program Hukum dan Masyarakat Epistema Institute, Yance Arizona mengutarakan, eksistensi masyarakat adat sangat perlu diakui negara. Bahkan, tak cukup hanya pengakuan. Putusan Mahkamah Konstitusi No. 35/PUU-X/2012 dilapanagn faktanya masih banyak terjadi pengabaian terhadap hak-hak masyarakat adat. Yance menyatakan, kalau sebelumnya hutan adat adalah hutan negara, setelah putusan MK 35/2012, hutan adat adalah […]

Advertisements Medan – Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mengatakan proses eksekusi lahan sawit milik pengusaha DL Sitorus seluas 47 ribu ha di Kabupaten Padang Lawas, Sumatera Utara, sudah selesai. Kejaksaan Agung sudah menyerahkan lahan tersebut kepada Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup. “Perkara DL Sitorus menyangkut barang bukti seluas 47 ribu ha sudah diserahkan secara […]

KOTA KINABALU – Menteri Sains, Teknologi dan Inovasi, Datuk Ewon Ebin mengatakan, salah satu dari tiga proyek yang memanfaatkan minyak sawit atau biorefinery di Sabah dan Sarawak, telah disetujui oleh komite Bioeconomy Transformation Programme (BTP). Genting Plantations Berhad bakal berkolaborasi dengan Elevance Renewable Sciences, sebuah perusahaan kimia asal Amerika Serikat, untuk membangun biorefinery. Seperti tulis […]

Advertisements Amerika Serikat – Merujuk laporan Lembaga Swadaya Masyarakat Lingkungan dunia, Forest Heroes, menuding perusahaan sawit PT Astra Agro Lestari Tbk (AALI) bertaggung jawab terhadap kerusakan hutan tropis. Sebelumnya PT Astra Agro Lestari Tbk telah berjanji tidak bakal membangun perkebunan kelapa sawit di hutan tropis, tetapi Forest Heroes menganggap janji PT Astra Agro […]

HERSHEY – Perusahaan Hershey, April 2015 melaporkan hasil penggunaan bahan baku dari sumber minyak sawit berkelanjutan, yang didukung lewat kerjasama strategis dengan The Forest Trust (TFT). Tercatat Harshey, telah menggunakan minyak sawit berkelanjutan sebanyak 94% dari semua pabrik yang menggunakan minyak sawit secara global. Kabarya Harshey, sedang melakukan pemetaan rantai pasok hingga ke perkebunan, yang […]