Advertisements

Limbah organik perkebunan dan pengolahan kelapa sawit sekarang sudah luas digunakan sebagai pupuk yang membantu menyuburkan lahan perkebunan sawit. Namun, suatu studi internasional menunjukkan bahwa untuk mengoptimalkan manfaat jangka panjang, aplikasi pupuk organik tersebut memerlukan kebijakan teknis tertentu.

Penelitian tersebut dilakukan oleh lembaga riset pertanian untuk pembangunan Perancis, CIRAD bersama beberapa lembaga mitranya belum lama ini di Provinsi Riau, Sumatera. Riset tersebut dimaksudkan untuk menilai respon tanah perkebunan sawit terhadap aplikasi jangka panjang pupuk organik dari limbah perkebunan kelapa sawit industrial. Atau untuk menjawab pertanyaan bagaimana efek jangka panjang aplikasi limbah kebun dan industri sawit terhadap karakteristik tanah.

Topik tersebut dinilai penting karena secara relatif penanganan dan aplikasi pupuk organik lebih mahal dibanding pupuk anorganik. Sehingga untuk tujuan meningkatkan kesuburan tanah kebun, produsen perlu mengetahui di mana dan seberapa sering perlu melakukan aplikasi pupuk organik. Comte dkk yang melakukan penelitian itu terdiri dari para pakar dari CIRAD (Perancis), McGill University (Kanada), Montpellier SupAgro (Perancis) dan PT Smart Research Institute Indonesia.

Pendekatan lanskap dikembangkan untuk mencakup data historis tanah, ragam jenis dan kelas tanah dan variasi rangkaian penggunaan pupuk di areal perkebunan sawit seluas 4.000 ha selama 7 tahun terakhir.

Positip Tapi Rumit

Informasi CGIAR mengenai kegiatan dan hasil penelitian menyebutkan bahwa di Indonesia, pekebun sawit menebar tandan kosong kelapa sawit dan limbah cair industri minyak sawit pada tanah sebagai ganti atau melengkapi pupuk anorganik, tergantung situasi dan kondisi mereka. Tanah yang diberi pupuk dari limbah itu bisa hanya yang dekat pada pabrik minyak sawit demi menghemat ongkos apklikasi. Kondisi tanah dan ketersediaann pupuk organik terkadang memaksa produsen menggunakan pupuk organik dan pupuk anorganik secara bergantian.

Biasanya, setiap ton minyak sawit yang diekstraksi menyisakan limbah 1 ton tandan kosong dan 2,5 ton limbah cair pabrik. Sebelum tahun 1980-an, limbah ini menjadi masalah lingkungan. Sekarang limbah itu sudah diolah menjadi pupuk organik yang kaya mineral dan karbon organik serta tidak bersifat toksik terhadap tanaman sawit. Aplikasinya cukup positif terhadap hasil kebun.

Namun, efek jangka panjang terhadap karakteristik tanah merupakan hal yang rumit karena menyangkut skala waktu dan ruang serta pengetahuan tentang siklus bio-geokimia mineral. Riset dilakukan di daerah beriklim basah tropis dengan curah hujan rata-rata 2.400 mm dan relief tanah agak bergelombang. Perlakuan pemupukan tidak sama, ada bagian yang secara khusus diberi pupuk organik atau pupuk anorganik, atau bergantian.

Tanah perkebunan sawit yang diteliti terdiri dari tiga tipe. Yakni tanah pasir campur lempung (loamy-sand soil, 75% pasir dan 10% lempung) berdrainase baik, tanah lempung berpasir (sandy loam soil, 50% pasir dan 16%) dengan permukaan air tanah dangkal, serta tanah lempung (11% pasir dan 51% lempung) dengan drainase buruk. Dua jenis pertama berada di puncak-puncak dan lereng gelombang permukaan tanah, sedangkan yang ketiga di dataran rendah yang dekat dengan perairan. Bagian terbesar adalah areal tanah yang tanah lempung berpasir yakni 50%, sedangkan tanah pasir campur lempung yakni 42%.

Kemasaman tanah lempung berpasir lebih rendah dari tanah pasir campur lempung, tetapi kandungan nitrogen, karbon organik, kapasitas pertukaran kation dan tingkat kejenuhan basa lebih tinggi. Jenis tanah ini juga lebih rentan terhadap pengikisan (leaching).

Untuk berlangganan Tabloid Sinar Tani Edisi Cetak SMS / Telepon ke 081317575066

 Editor : Julianto

 Sumber : http://m.tabloidsinartani.com/index.php?id=148&tx_ttnews[tt_news]=1062&cHash=83a3b6ff5708e43b3584dde55cbfc4ba

Advertisements

Artikel Terkait Lainnya

JAKARTA – Manajer Program Hukum dan Masyarakat Epistema Institute, Yance Arizona mengutarakan, eksistensi masyarakat adat sangat perlu diakui negara. Bahkan, tak cukup hanya pengakuan. Putusan Mahkamah Konstitusi No. 35/PUU-X/2012 dilapanagn faktanya masih banyak terjadi pengabaian terhadap hak-hak masyarakat adat. Yance menyatakan, kalau sebelumnya hutan adat adalah hutan negara, setelah putusan MK 35/2012, hutan adat adalah […]

Advertisements Medan – Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mengatakan proses eksekusi lahan sawit milik pengusaha DL Sitorus seluas 47 ribu ha di Kabupaten Padang Lawas, Sumatera Utara, sudah selesai. Kejaksaan Agung sudah menyerahkan lahan tersebut kepada Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup. “Perkara DL Sitorus menyangkut barang bukti seluas 47 ribu ha sudah diserahkan secara […]

KOTA KINABALU – Menteri Sains, Teknologi dan Inovasi, Datuk Ewon Ebin mengatakan, salah satu dari tiga proyek yang memanfaatkan minyak sawit atau biorefinery di Sabah dan Sarawak, telah disetujui oleh komite Bioeconomy Transformation Programme (BTP). Genting Plantations Berhad bakal berkolaborasi dengan Elevance Renewable Sciences, sebuah perusahaan kimia asal Amerika Serikat, untuk membangun biorefinery. Seperti tulis […]

Advertisements Amerika Serikat – Merujuk laporan Lembaga Swadaya Masyarakat Lingkungan dunia, Forest Heroes, menuding perusahaan sawit PT Astra Agro Lestari Tbk (AALI) bertaggung jawab terhadap kerusakan hutan tropis. Sebelumnya PT Astra Agro Lestari Tbk telah berjanji tidak bakal membangun perkebunan kelapa sawit di hutan tropis, tetapi Forest Heroes menganggap janji PT Astra Agro […]

HERSHEY – Perusahaan Hershey, April 2015 melaporkan hasil penggunaan bahan baku dari sumber minyak sawit berkelanjutan, yang didukung lewat kerjasama strategis dengan The Forest Trust (TFT). Tercatat Harshey, telah menggunakan minyak sawit berkelanjutan sebanyak 94% dari semua pabrik yang menggunakan minyak sawit secara global. Kabarya Harshey, sedang melakukan pemetaan rantai pasok hingga ke perkebunan, yang […]