Advertisements

JAKARTA, SAWITINDONESIA  –  Menjelang semester pertama, Pertamina tak kunjung membuka tender biodiesel sebagai tindak lanjut  mandatori B15. Komitmen perusahaan plat merah ini dipertanyakan untuk mendukung program energi terbarukan.

“Belum ada undangan tender biodiesel dari Pertamina,” kata Paulus Tjakrawan, Ketua Harian Asosiasi Produsen Biofuel Indonesia (APROBI) ketika dikonfirmasi Majalah SAWIT INDONESIA.

Padahal, program campuran bahan minyak dengan biodiesel 15%  atau B15 bersifat mandatori dan disahkan dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 12 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketiga Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 32 Tahun 2008 tentang Penyediaan, Pemanfaatan, dan Tata Niaga Bahan Bakar Nabati Sebagai Bahan Bakar Lain.

Lewat aturan ini ditetapkan per 1 April 2015 semua badan usaha Pemegang Izin Usaha Niaga BBM wajib menyalurkan BBM yang telah dicampur dengan BBN 15%. Dalam hal ini termasuk Pertamina sebagai pembeli siaga (off taker) biodiesel.

Rida Mulyana, Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan Kementerian ESDM, menuturkan Pertamina tidak lagi melakukan tender karena harga sudah sama. Ketika ditanya lagi, Rida meminta supaya tim majalah SAWIT INDONESIA menghubungi Dadan Kusdiana, Direktur Bioenergi Ditjen Energi Baru Terbarukan.

“Konsepnya memang akan seperti itu penunjukan langsung dari Pertamina,” kata Dadan dalam pesan singkat kepada SAWIT INDONESIA. Sayang,dia enggan merinci mekanismenya.

Namun, Dadan memberikan data terakhir penyerapan biodiesel di dalam negeri. Data menunjukkan penyerapan biodiesel baru 25% sepanjang  triwulan pertama tahun ini. Angka pastinya penggunaan biodiesel berjumlah 1,049 juta KL. Sekitar 180.456 KL adalah penyerapan biodiesel oleh Pertamina dan penyerapan dari BBM non Pertamina   berjumlah 43.569  KL.

Targer pemerintah, program B15 ini dapat menghemat 5,3 juta KL konsumsi bahan bakar minyak. Selain, menghasilkan penghematan US$ 2,54 miliar atau setara Rp 31,71 triliun per tahun.

Salah satu eksekutif perusahaan biodiesel yang enggan disebutkan namanya, mengatakan lambatnya Pertamina dalam pengadaan biodiesel karena perusahaan plat merah ini keukeuh memakai MOPS  sebagai referensi harga pembelian. Kendati, sudah ada aturan Kementerian ESDM  yang mengatur formula Harga Indeks Pasar (HIP) biodiesel adalah harga CPO+ 12 dolar per ton.

Ditanya seputar pengadaan biodiesel, Ahmad Bambang, Direktur Pemasaran dan Niaga Pertamina enggan menjawab. “Bisa tolong ke Pak Iskandar saja mas, saya masih sangat sibuk,” ujarnya dalam pesan singkat.

Salah seorang eksekutif perusahaan biodiesel yang enggan disebutkan namanya, mengatakan sistem penunjukan ini belum jelas model mekanismenya. Salah satu persyaratan pastinya kemampuan suplai produsen. “ Sistem penunjukan ini lebih berat daripada tender. Sebab, tender itu tidak butuh koneksi. Kalau dengan penunjukan, bisa-bisa kami tersisihkan,” ujarnya.

Fadhil Hasan, Direktur Eksekutif Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia, menyebutkan apabila program mandatori biodiesel  serius dilaksanakan dan pemerintah benar-benar memberikan sanksi pada pelanggaran maka diyakini harga CPO global dan kinerja ekspor minyak sawit Indonesia akan meningkat.

“Akan tetapi jika sebaliknya program ini “tidak ada giginya” maka keadaan harga dan kinerja ekspor minyak sawit akan berada pada situasi yang sama seperti lima bulan terakhir ini, harga lesu,” kata Fadhil dalam rilisnya.

Data GAPKI menunjukkan, harga rata-rata CPO global pada Maret 2015 kembali melorot 2,4% dibandingkan bulan lalu. Harga rata-rata Maret hanya mampu bertengger di US$ 662 per metrik ton dengan pergerakan harga harian di kisaran US$ 630 – US$ 708 per metrik ton. Sampai April ini,  harga diperkirakan antara US$ 650 – US$ 690 per metrik ton.

 

Advertisements

Artikel Terkait Lainnya

JAKARTA – Manajer Program Hukum dan Masyarakat Epistema Institute, Yance Arizona mengutarakan, eksistensi masyarakat adat sangat perlu diakui negara. Bahkan, tak cukup hanya pengakuan. Putusan Mahkamah Konstitusi No. 35/PUU-X/2012 dilapanagn faktanya masih banyak terjadi pengabaian terhadap hak-hak masyarakat adat. Yance menyatakan, kalau sebelumnya hutan adat adalah hutan negara, setelah putusan MK 35/2012, hutan adat adalah […]

Advertisements Medan – Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mengatakan proses eksekusi lahan sawit milik pengusaha DL Sitorus seluas 47 ribu ha di Kabupaten Padang Lawas, Sumatera Utara, sudah selesai. Kejaksaan Agung sudah menyerahkan lahan tersebut kepada Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup. “Perkara DL Sitorus menyangkut barang bukti seluas 47 ribu ha sudah diserahkan secara […]

KOTA KINABALU – Menteri Sains, Teknologi dan Inovasi, Datuk Ewon Ebin mengatakan, salah satu dari tiga proyek yang memanfaatkan minyak sawit atau biorefinery di Sabah dan Sarawak, telah disetujui oleh komite Bioeconomy Transformation Programme (BTP). Genting Plantations Berhad bakal berkolaborasi dengan Elevance Renewable Sciences, sebuah perusahaan kimia asal Amerika Serikat, untuk membangun biorefinery. Seperti tulis […]

Advertisements Amerika Serikat – Merujuk laporan Lembaga Swadaya Masyarakat Lingkungan dunia, Forest Heroes, menuding perusahaan sawit PT Astra Agro Lestari Tbk (AALI) bertaggung jawab terhadap kerusakan hutan tropis. Sebelumnya PT Astra Agro Lestari Tbk telah berjanji tidak bakal membangun perkebunan kelapa sawit di hutan tropis, tetapi Forest Heroes menganggap janji PT Astra Agro […]

HERSHEY – Perusahaan Hershey, April 2015 melaporkan hasil penggunaan bahan baku dari sumber minyak sawit berkelanjutan, yang didukung lewat kerjasama strategis dengan The Forest Trust (TFT). Tercatat Harshey, telah menggunakan minyak sawit berkelanjutan sebanyak 94% dari semua pabrik yang menggunakan minyak sawit secara global. Kabarya Harshey, sedang melakukan pemetaan rantai pasok hingga ke perkebunan, yang […]