Advertisements

Belasan Hektar Kebun Kelapa Sawit Warga Mati Diduga Disiram Solar

Belasan Hektar Kebun Kelapa Sawit Warga Mati Diduga Disiram Solar

Kamis, 14 Maret 2013

Kebun kelapa sawit milik 17 keluarga di Bangunpurba, Rohul meranggas lalu mati. Tanaman ekonomis tersebut diduga disiram solar orang tak dikenal.

Riauterkini-BANGUNPURBA- Seluas 15 hektar kebun kelapa sawit milik 17 kepala keluarga (KK) di Dusun Sungai Geringging Desa Tangun Kecamatan Bangunpurba Kabupaten Rokan Hulu diracun orang tidak dikenal (OTK).Masyarakat mengaku mengalami kerugian mencapai miliaran rupiah.

Ribuan tanaman kelapa sawit yang mati berada di areal perbatasan antara perkebunan masyarakat dengan hutan produksi tanaman akasia milik PT Sumatera Silva Lestari (SSL). Masyarakat menduga, PT SSL yang meracuni 15 hektar tanaman kelapa sawit.

Pengakuan sejumlah pemilik lahan, sebenarnya luas kebun kelapa sawit milik 17 KK seluas 35 hektar, tapi OTK itu baru meracun ribuan tanaman kelapa sawit di lahan 15 hektar yang telah berusia antara 2-8 tahun.

Diduga, tanaman kelapa sawit milik warga mati kering akibat diracun OTK dari oknum PT SSL yang menggunakan minyak solar yang sengaja disiramkan ke pucuk daun muda atau umbut pohon kelapa sawit. Warga tidak tahu pasti kapan tanaman diracun, tapi diperkirakan kejadian nya sepekan lalu.

Salomok Nasution, salah seorang korban yang ditemui di lokasi mengaku kesal dengan ulah OTK yang telah meracuni ribuan tanaman kelapa sawit warga sehingga mengancam mata pencarian 17 KK setempat.

“Kebun kelapa sawit saya dua hektar. Sekarang sudah berusia delapan tahun dan sedang produksi, tapi sekarang semuanya mati karena diracun pucuknya. Diperkirakan, kerugian yang kami alami satu miliar rupiah lebih. Saya sendiri rugi 150 juta rupiah (Rp75 juta per hektar.red),” kata Salomok, Kamis (14/3/13).

Hal serupa ternyata pernah 6 bulan lalu. Diakui Salomok, tanaman kelapa sawit di kebun temannya juga diracun OTK. Hal itu telah dilaporkan ke Polisi, tapi belum tindak lanjutnya. Begitu pun, kejadian beberapa hari ini, diakuinya telah dilaporkan ke pihak Kepolisian.

“Kami menduga pelaku nya PT SSL. Sepekan lalu, waktu itu siang hari, ada Satpam dan karyawan yang datang ke kebun kami,” ungkap Salomok.

Salomok menyayangkan, jika benar PT SSL telah melakukan, tentu telah langgar tiga poin kesepakatan bersama beberapa lalu antara perusahaan dengan Kelompok Tani Sawit Areal Sungai Geringging, agar tidak saling menggangu.

Surat kesepakatan telah ditanda tangani bersama pada 5 Juni tahun 2007 silam di Pekanbaru turut ditandatangin Ketua Kelompok Tani Sungai Geringing M Darman dan Ali wardana. Sementara dari PT SSL ditanda tangani Dirut Ridwan Ruslan. Warga Tangun berharap Pemerintah Kebupaten Rohul segera membentuk tim untuk mengungkap matinya ribuan tanaman kelapa sawit mereka yang berbatasan dengan PT SSL.

PT SSL mengaku tak Pernah Racuni Tanaman

Di lain tempat, Humas PT SSL Kantor Direksi Pekanbaru, Abdul Hadi, mengaku walau tidak sedikit areal perkebunan masyarakat sudah berada di dalam areal perusahaan, tapi pihaknya tidak berani mengganggu pasca adanya kesepakatan bersama.

”Isu-isu seperti itu sudah beberapa kali kita dengar. Dan itu sangat-sangat tidak mungkin dilakukan karyawan. Sangat tidak mungkin kita menyiramnya. Yang dilakukan karyawan hanya membersihkan gulma tanaman, dan tidak mungkin mereka berani berbuat seperti itu,” kilahnya.

Abdul Hadi mengaku pihaknya sudah sering ingatkan kepada masyarakat agar tidak membangun perkebunan di areal PT SSL, tapi hal itu masih saja terjadi sampai sekarang.***(zal)

SUMBER : http://riauterkini.com/hukum.php?arr=57544

Baca Info Tentang Sawit di :

Berita/Artikel Menarik Lain di :

Advertisements

Artikel Terkait Lainnya

JAKARTA – Manajer Program Hukum dan Masyarakat Epistema Institute, Yance Arizona mengutarakan, eksistensi masyarakat adat sangat perlu diakui negara. Bahkan, tak cukup hanya pengakuan. Putusan Mahkamah Konstitusi No. 35/PUU-X/2012 dilapanagn faktanya masih banyak terjadi pengabaian terhadap hak-hak masyarakat adat. Yance menyatakan, kalau sebelumnya hutan adat adalah hutan negara, setelah putusan MK 35/2012, hutan adat adalah […]

Advertisements Medan – Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mengatakan proses eksekusi lahan sawit milik pengusaha DL Sitorus seluas 47 ribu ha di Kabupaten Padang Lawas, Sumatera Utara, sudah selesai. Kejaksaan Agung sudah menyerahkan lahan tersebut kepada Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup. “Perkara DL Sitorus menyangkut barang bukti seluas 47 ribu ha sudah diserahkan secara […]

KOTA KINABALU – Menteri Sains, Teknologi dan Inovasi, Datuk Ewon Ebin mengatakan, salah satu dari tiga proyek yang memanfaatkan minyak sawit atau biorefinery di Sabah dan Sarawak, telah disetujui oleh komite Bioeconomy Transformation Programme (BTP). Genting Plantations Berhad bakal berkolaborasi dengan Elevance Renewable Sciences, sebuah perusahaan kimia asal Amerika Serikat, untuk membangun biorefinery. Seperti tulis […]

Advertisements Amerika Serikat – Merujuk laporan Lembaga Swadaya Masyarakat Lingkungan dunia, Forest Heroes, menuding perusahaan sawit PT Astra Agro Lestari Tbk (AALI) bertaggung jawab terhadap kerusakan hutan tropis. Sebelumnya PT Astra Agro Lestari Tbk telah berjanji tidak bakal membangun perkebunan kelapa sawit di hutan tropis, tetapi Forest Heroes menganggap janji PT Astra Agro […]

HERSHEY – Perusahaan Hershey, April 2015 melaporkan hasil penggunaan bahan baku dari sumber minyak sawit berkelanjutan, yang didukung lewat kerjasama strategis dengan The Forest Trust (TFT). Tercatat Harshey, telah menggunakan minyak sawit berkelanjutan sebanyak 94% dari semua pabrik yang menggunakan minyak sawit secara global. Kabarya Harshey, sedang melakukan pemetaan rantai pasok hingga ke perkebunan, yang […]